BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber
daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia
terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan
bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik
keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam
masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan
pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai
wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah
sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat
berkepentingan untuk membangun keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini
agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai
keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi.
Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor
penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya
membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi,
yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera”.
Dalam agama Islam, keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk
keluarga sakinah. Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al
Qur’an, yang dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum, dimana dinyatakan bahwa
tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar
kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih
sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram,
tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang
lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum
dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu
dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam pandangan
Agama.
2. Tujuan Penulisan
a. Untuk mendeskripsikan
konsep keluarga berencana secara umum.
b. Untuk mendeskripsikan
keluarga berencana dalam pandangan Al-Qur’an dan Hadits.
c. Untuk mendeskripsikan
Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam.
d. Agar dapat mengetahui
dampak yang di timbulkan kb dalam pandangan islam.
3. Rumusan Masalah
a. Bagaimana konsep
keluarga berencana secara umum?
b. Bagaimana keluarga
berencana dalam pandangan islam, Al-Qur’an dan Hadits?
c. Bagaimana Cara KB yang
Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam?
d. apa dampak yang di
timbulkan kb dalam pandangan islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Keluarga Berencana
1. Pengertian Keluarga
Berencana
Menurut World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga
berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari
kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat
diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat
kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah
anak dalam keluarga.
Keluarga berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang
perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya
peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan
usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga,
peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga
berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan
dengan memakai kontrasepsi.
Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang
mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi
ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan
kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan
adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang
memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk
mengakhiri kehamilan dengan aborsi.
2. Tujuan Keluarga
Berencana
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
a. Tujuan demografi yaitu
mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan
menekan laju pertumbuhan penduduk (LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti
dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87
menjadi 2,69 per wanita. Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan
mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya
kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan
jumlah penduduk.
b. Mengatur kehamilan
dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan
kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila
dirasakan anak telah cukup.
c. Mengobati kemandulan
atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi
belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga
bahagia.
d. Married Conseling atau
nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan
bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam
membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e. Tujuan akhir KB adalah
tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk
keluarga berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga yang
harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif
dari segi ekonomi.
3. Macam-macam Alat
Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal
diantaranya ialah:
·
Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita
untuk mencegah terjadinya ovulasi dan
melakukan perubahan pada endometrium.
·
Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu
menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin
terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma
melalui canalis servikalis.
·
Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan
dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku.
Cara kerjanya sama dengan suntik.
·
AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral)
multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara
kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
·
Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau
pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan
kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau
tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat
masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul
selamanya.
·
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan
tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang
bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.
Dalam pembahasan ini, penulis hanya meninjau status hukumnya menurut
Islam, dengan mendasarkan kepada nash al-Quran dan hadis serta logika (dalil
aqli).
Pelaksanaan KB dengan pertimbangan kemashlahatan, dibolehkan dalam Islam
karena pertimbangan (misalnya) ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya,
dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak,
kesehatan dan pendidikannya untuk menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa
baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya; yang
akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak
menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan
pada sebuah ayat al-Quran yang berbunyi:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ
لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ
فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً
“Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah bila seandainya mereka
meninggalkan anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka khawatirkan
terhadap (kesejahteraan mereka), oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa
kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar.” (QS an-Nisâ’, 4: 9)
Ayat ini menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi
kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak sebagai akibat dari
kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.
Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat
menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila meninggalkan
keturunannya. Dalam ayat lain disebutkan juga:
وَالْوَالِدَاتُ
يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ …
“Para ibu, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh; yaitu
bagi yang berkeinginan untuk menyempurnakan penyusuannya…” (QS al-Baqarah, 2: 233)
Ayat ini menerangkan bahwa anak sebaiknya disusukan selama dua tahun
penuh. Karena itu, kepada ibunya disarankan untuk tidak hamil lagi sebelum
bayinya ‘cukup umur’, yang dalam ayat di atas disebut dengan bilangan dua
tahun. Atau dengan kata lain, penjarangan kelahiran anak kurang lebih berjarak
tiga tahun, supaya anak berpeluang lebih ‘sehat dan terhindar dari penyakit,
karena diasumsikan bahwa susu ibulah (ASI) yang paling baik untuk
dionsumsi oleh bayi, demi pertumbuhannya (bayinya), dibandingkan dengan
mengonsumsi susu buatan. Mengenai alat kontrasepsi (وسائل منع
الحمل) yang sering digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang
diharamkan dalam Islam.
Selanjutnya, menurut pendapat para ulama, alat-alat kontrasepsi yang
dibolehkan untuk digunakan adalah :
- Untuk wanita, seperti: a. IUD (ADR); b. Pil; c. Obat suntik; d. Susuk; e. Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana; misalnya minuman jamu dan metode kalender (Metode Ogino Knans)
- Untuk pria; seperti; a. Kondom; b. Coituis Interruptus (al-’Azl)
Cara ini disepakati oleh ulama (Islam) bahwa boleh digunakan, berdasarkan
dengan cara yang telah diperaktikkan oleh para sahabat nabi s.a.w.
semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadis yang bersumber
dari Jabir r.a., yang berbunyi:
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْقُرْآنُ
يُنَزَّلُ – وَفِي لَفْظٍ آخَرَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
فَلَمْ يَنْهَنَا.
“Kami pernah melakukan ‘azal (coitus interruptus) di masa
Rasulullah s.a.w., sedangkan al-Quran (ketika itu) masih (selalu) turun. (H.R.
Bukhari-Muslim dari Jabir). Dan pada hadis lain: Kami pernah melakukan ‘azl
(yang ketika itu) nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. (H.R.
Muslim, yang bersumber dari ‘Jabir juga)..
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam; adalah:
- Untuk wanita; seperti: a. Menstrual Regulation (MR atau pengguguran kandungan yang masih muda); b. Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa; c. Ligasi Tuba (mengingat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.
- Untuk pria; seperti vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar), dan cara ini juga disebut sterilisasi.
Adapun dasar diperkenankannya KB dalam Islam, menurut dalil aqli
(pertimbangan rasional), adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang
diidam-idamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintah tidak
melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, diprediksi akan menderita.
Inilah yang dalam nalar fiqih Islam disebut dengan ‘Sadd al-Dzarî’ah’.
Oleh karena itu, pemerintah menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan
penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian nasional dengan
menyelenggarakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya
pemerintah tersebut, sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ
عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijaksanaan imam (pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan
dengan (tindakan) kemaslahatan.”
Pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat) dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk menetapkan hukum Islam menurut mazdhab Maliki; di negara
Indonesia yang tercinta ini, pemerintah sebagai pelaksana amanat rakyat,
berkewajiban untuk melaksanakan program KB, sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka
program tersebut, menurut pertimbangan ulama, hukumnya boleh dalam Islam,
karena demi pertimbangan kemaslahatan umat (rakyat).
B. Keluarga Berencana Dalam Pandangan Islam
Islam
Rasulullah saw
sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan yang sangat banyak. Namun
tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan
baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan
beriman.
Contoh metode
pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl
yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut
senggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: 'Kami
melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak
melarangnya (HR Muslim). Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum
pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan
melibatkan ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
Kita mengenal KB sebagai metode yang dipakai untuk
mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam.
Hukum KB dalam Islam dilihat dari 2 pengertian
1.
Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi
kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran.
Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak
anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau
tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
“Dan janganlah
kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi
rezeki kepaad mereka dan kepada kalian.”
(Qs. Al-Isra’: 31)
2.
Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)
Jika program KB dimaksudkan untuk mencegah kelahiran
dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya.
Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi.
Karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan
keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda.
Artinya : “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari
kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)”
Karena umat itu
membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah,
berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah
akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi
kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika
dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
·
Sang istri tertimpa penyakit
di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil,
maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
·
Demikian juga, jika sudah
memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak
terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun
atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali
hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan
maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal
lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman
sekarang, maka hal itu tidak boleh”.
Dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu
‘anhu dia berkata: Seorang lelaki pernah datang (menemui) Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang
perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal dari) keturunan yang terhormat,
akan tetapi dia tidak bisa punya anak (mandul), apakah aku (boleh) menikahinya?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak (boleh)”,
kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua kalinya, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali melarangnya, kemudian
lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya, maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan
subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya
jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).” Bagi
seorang perempuan yang masih gadis. kesuburan ini diketahui dengan melihat
keadaan keluarga (ibu dan saudara perempuan) atau kerabatnya.
Hadits ini menunjukkan dianjurkannya
memperbanyak keturunan, yang ini termasuk tujuan utama pernikahan, dan
dianjurkannya menikahi perempuan yang subur untuk tujuan tersebut.
C. Keluarga Berencana
Dalam Pandangan Al-Qur’an Hadits
1. Pandangan Al-Qur’an
Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu
kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 9
“Dan
hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang
mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang
pelaksanaan KB diantaranya ialah
surah / surat : Al-Qashash Ayat : 77
77. Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.,
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang
perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri,
mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
2. Pandangan al-Hadits
Tentang Keluarga Berencana
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang
biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka
menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak
hendaknya dipikirkan bersama.
D. Hukum Keluarga
Berencana Dalam Islam
1. Menurut al-Qur’an dan
Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang
melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus
dikembalikan kepada kaidah hukum Islam
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang
diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
a. Menghawatirkan
keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
b. Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan
c. Menghawatirkan
kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat
2. Menurut Pandangan
Ulama’
a. Ulama’ yang
memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh
al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa
diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga
kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka
juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan
karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari
penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13,
14.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلالَةٍ مِنْ
طِينٍ – (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ
–
(13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ
عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا
–
(14) ثُمَّ إِنَّكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ لَمَيِّتُونَ
Artinya : Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu
saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan nuftah dalam tempat yang
kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal
darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan
tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. [Al
Mu’minun : 12 – 14]
b. Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang
diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang
mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman
Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من
إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena
takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
E. Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang
Dilarang oleh Islam
1 Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh
syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma,
tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa
sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak
dipermasalahkan hukumnya.
Dari salah satu kasus yang telah
dipaparkan diatas Banyak hal yang seyogyanya membuat kita ragu tentang masalah
KB ini. Untuk lebih mendalami Masalah ini berikut uraian – uraian yang dapat
disampaikan:
ü Alasan tidak diperbolehkannya KB
Hukum KB bisa haram jika menggunakan alat atau dengan cara yang tidak
dibenarkan dalam syariat islam.
Ada beberapa ulama yang menolak KB dengan alasan antara lain, yaitu:
a. KB sama dengan
pembunuhan bayi.
b. KB merupakan tindakan
tidak wajar (non-alamiah) dan bertentangan dengan fitrah.
c. KB mengindikasikan
pada ketidakyakinan akan perintah dan ketentuan Tuhan.
d. KB berarti mengabaikan
doa Nabi agar umat islam memperbanyak jumlahnya.
e. KB akan membawa petaka
konsekuensi-konsekuensi sosial.
f. KB adalah suatu jenis konspirasi
Imperialis Barat terhadap negara-negara yang berkembang.
g. KB dilakukan karena
niat yang tidak baik misalnya takut mengalami kesulitan ekonomi dan susah
mendidik anak.
Para ulama sepakat bahwa menggunakan
metode KB yang bersifat permanen hukumnya haram. Metode permanen adalah metode
yang bersifat mantap, yang meliputi tindakan :
- Vasektomi atau vas Ligation
- Tubektomi atau Tubal Ligation (operasi ikat saluran telur)
- Histerektomi (operasi pengangkatan rahim)
Ulama mengharamkan metode kontrasepsi
permanent ini karena menilainya sebagai bentuk pengebirian yang dilarang oleh
Rasulullah saw. Sesuai dengan sabda Rasulullah : Tidaklah termasuk golongan
kami (umat islam) orang yang mengebiri orang lain atau mengebiri dirinya
sendiri. Disamping itu, tindakan sterilisasi juga dianggap sebagai mengubah
firth kejadian manusia yang dilarang dalam islam.
2) Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu
dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang
termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak
diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn
keturunan.
ü Alasan diperbolehkannya KB
Menurut kelompok ulama yang membolehkan, dari segi nash, tidak ada nash yang
sharih secara eksplisit melarang ataupun memerintahkan ber-KB.
Mereka juga beralasan dari sudut pandang ekonomi dan kesehatan, antara
lain, sebagai berikut:
a. Untuk memberikan
kesempatan bagi wanita beristirahat antara dua kehamilan.
b. Jika salah satu atau
kedua orang pasangan suami istri memiliki penyakit yang dapat menular.
c. Untuk melindungi
kesehatan ibu.
d. Jika keuangan suami
istri tidak mencukupi untuk membiayai lebih banyak anak.
e. Imam al-ghazali
menambahkan satu lagi, yaitu menjaga kecantikan ibu.
Secara umum lembaga-lembaga fatwa di
Indonesia menerima dan membolehkan KB. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan,
bahwa ajaran islam membenarkan Keluarga Berencana. Argumen yang membolehkannya
adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak agar menjadi anak
yang sehat, cerdas, dan sholeh. Majelis Tarjih Muhamadiyah memandang KB sebagai
jalan keluar dari keadaan mendesak, dibolehkan sebagai hukum pengecualian,
yakni:
a. Untuk menjaga
keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
b. Untuk menjaga
keselamatan agama, orang tua yang dibebani kewajiban mencukupi keperluan hidup
keluarga dan anak-anaknya.
c. Untuk menjaga
keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.
Ulama-ulama NU termasuk
memperbolehkan KB didasarkan pada prinsip kemaslahatan keluarga (Mashalihul
Usrah) bagi pengembangan kemaslahatan umum (al-mashalihul ‘Ammah). Sedangkan
menurut ulama PERSIS, KB dalam pengertian pengaturan jarak kelahiran hukumnya
ibadah, dan tidak terlarang.
Bagi Negara, program KB dapat
mengurangi beban negara. Contohnya sebelum tahun 1990 diprediksikan, tanpa
program KB jumlah penduduk Indonesia tahun 2000 akan mencapai 285 juta jiwa.
Namun dengan program KB, sensus pada tahun itu menunjukkan jumlah penduduk
hanya 205 juta jiwa. Artinya, ada penghematan energi, pangan, dan sumber daya
lain yang semestinya digunakan oleh 80 juta jiwa. Oleh karena itu program KB
terus digalakkan oleh pemerintah.
F. Dampak Yang Di
Timbulkan Menggunakan Kb Dalam Islam
DAMPAK NEGATIF PROGRAM KB
1. Melemahkan semangat jihad
Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena
jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya
hanya 1). Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua,
jika anaknya pergi ke medan perang siapa yang akan merawatnya. Para anak juga
merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya.
Jika orang tuanya memiliki 10 anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya
pergi berjihad.
2. Melemahkan militer umat islam
Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam
jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka
segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda islam banyak walaupun gugur sejuta
di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi
mereka di medan tempur.
3. Dan lain-lain
———————————-
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad
sebagian utusan Allah, kemudian menegakkan sholat, dan membayar
zakat. jika mereka melakukan semuanya maka darah dan harta mereka
terlindungi kecuali karena suatu hak dalam Islam, serta hisab mereka
disisi Allah”. (Lihat: ash-Shahihah No. 409)
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad
sebagian utusan Allah, kemudian menegakkan sholat, dan membayar
zakat. jika mereka melakukan semuanya maka darah dan harta mereka
terlindungi kecuali karena suatu hak dalam Islam, serta hisab mereka
disisi Allah”. (Lihat: ash-Shahihah No. 409)
Jihad merupakan tulang punggung dan kubah Islam. Kedudukan orang-orang
yang berjihad amatlah tinggi di surga, begitu juga di dunia. Mereka mulia di
dunia dan di akhirat. Rasulullah adalah orang yang paling tinggi derajatnya
dalam jihad. Beliau telah berjihad dalam segala bentuk dan macamnya. Beliau
berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad, baik dengan hati,
dakwah, keterangan (ilmu), pedang dan senjata. Waktu beliau banyak
digunakan untuk berjihad dengan hati, lisan dan tangan beliau. Oleh karena
itulah, beliau amat harum namanya (di sisi manusia) dan paling mulia di sisi
Allah.
Islam berkembang pesat melalui peperangan (jihad). Negara-negara yang
dikuasai islam lewat perang yaitu Iraq, Syiria, Iran, Afghan, Mesir, Afrika
Utara, Spanyol, Konstantinopel, Yunani, dan lain-lain. Ketika umat islam
berhenti berjihad nampaknya hanya sedikit wilayah baru yang dikuasai umat
islam.
Wilayah-wilayah yang dahulu dikuasai negara islam tetapi sekarang
dikuasai orang kafir yaitu: Spanyol, Portugis, Yunani, Yugoslavia, Bulgaria,
Rumania, Hongaria, sebagian India (dulu New Delhi adalah wilayah islam),
Filipina, Vietnam, Thailand selatan, sebagian Rusia (rusia selatan), sebagian
China (china barat), sebagian Italia (sicilia), dll.
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara inah, dan kalian telah
mengambil ekor-ekor sapi, ridha dengan persawahan, serta kalian meninggalkan
jihad, Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut
kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian” (Riwayat Abu Dawud dan
yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Silsilah al-Ahaadiits
ash-Shahiihah, jilid I hal.42 No.11)
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari
(kenikmatan) duniawi [Al–Qashash : 77]
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya
dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang
tersusun kokoh” (QS. ash-Shaff (LXI) : 4)
surah / surat : Al-Qashash Ayat : 77
“Dan carilah pada apa
yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan
janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni'matan) duniawi dan berbuat
baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.”
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai
perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap
anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa
anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi
kondisi masyarakat dan negaranya.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam
adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat
sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan
atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain
yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat
ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari
bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan
(mudlarat) bagi kesehatan.
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang
dibolehkan syari`at adalah suatu usaha
pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan
sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu
untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
2.
SARAN
Dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera sesuai dengan syariat
Islam maka penulis berharap pemerintah tidak henti-hentinya memberikan
penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat agar melaksanakan program pemerintah
karena dengan menggunakan alat kontrasepsi bukan berarti menolak takdir dari
Allah SWT tetapi dalam rangka meningkatkan ke Imanan dan Ketaqwaan kepada Allah
SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Pusat Tu’nas Fuaidah. (2009). Mardiya
M. Ali Hasan, (1997),
Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Abdurrahman Umran,
Prof. (1997), Islam dan KB, Jakarta: PT Lentera Basritama.
Musthafa Kamal, Drs.
(2002), Fiqih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Masjfuk Zuhdi, Prof. Drs. H, (1997) Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT
Toko Gunung Agung.
Chuzamah, T. Yangro, Dr. H. dkk. (2002), Problematika Hukum Islam
Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus.
vv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar